Gagalkan Peredaran Narkotika Siap Edar 501 Gram, Dua Bulan Polres Pinrang Ungkap Sabu 562 Gram Dari 18 Tersangka

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Pinrang Sulawesi Selatan.

Pelaku, AL (29) dan ER (34) yang merupakan warga Kota Parepare berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel, di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu 10 Ball Sachet plastik sedang, dengan berat Bruto 501 Gram.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K saat press release, Kamis (11/5/23).

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan, Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel telah mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu dengan jumlah 10 sachet besar (10 ball) dengan berat bruto 501 Gram. Yang mana sebelumnya telah mengamankan 1 ball shabu-shabu atau dengan berat bruto 50 Gram oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel.

” Sebelumnya, pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang, itu berlokasi di Jalur Dua, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, yang melibatkan dua orang tersangka inisial lelaki HB (33) dan perempuan AN (31) pada tanggal 1 Mei 2023, dengan barang bukti 1 ball shabu-shabu atau dengan berat bruto 50 Gram, “ucapnya.

Barang bukti 1 ball shabu-shabu atau dengan berat bruto 50 Gram, lanjut Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang diambil oleh kedua tersangka ini di tempat umum, yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan barang Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang.

Untuk kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar, juga kurir.

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika pada bulan April hingga dibulan Mei Tahun 2023 dari 18 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan total berat bruto 562 Gram.

” Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang apalgi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif) lainnya, “tutupnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *