Reskrim Polres Parepare Ungkap Pelaku Pemarangan Yang Berujung Pembunuhan, Di Lemoe

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sat Reskrim Polres Parepare mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Rabu (17/5/23).

Pelaku, S (44) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang , sementara Korban L (53) merupakan warga Parepare.

Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum, dan pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang.

Dari kronologis kejadian, bermula saat pelaku S berada di Kota Parepare untuk menghadiri acara nikahan kerabatnya, sekira pukul 23.00 WITA. Kemudian korban datang dengan sebilah parang yang sudah terhunus sambil berteriak-teriak “Haaa” secara berulang kali.

Sebelum insiden pemarangan, yang berujung pembunuhan ini terjadi. Pelaku mencoba menghampiri korban, namun korban langsung mengagungkan parang yang ada ditangannya ke arah tersangka, dan mengenai lengan kiri tersangka.

Hal itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKBP Deki Marizaldi saat menggelar pres release, di Mapolres Parepare, Kamis (18/5/23).

” Pelaku sempat menghampiri korban, namun korban langsung mengagungkan parang yang ada ditangannya ke arah tersangka. Kemudian korban berlari ke kolong rumah panggung warga, dan dikejar oleh tersangka sejauh 400 meter untuk berusaha merebut parang milik korban. Sebelum merebut parang dari korban, tangan pelaku sempat terkena tebasan parang, “ujarnya.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Parepare, lanjut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKBP Deki Marizaldi menjelaskan, parang milik korban berhasil direbut oleh pelaku. Kemudian pelaku menebas leher korban sebelah kanan, korban pun langsung tersungkur, lalu pelaku kembali menebas bahu kanan korban.

” Tak lama setelah menebas leher kanan dan bahu korban, pelaku pergi ke salah satu rumah kerabatnya. Parang milik korban yang digunakan pelaku diserahkan ke kerabatnya. Kemudian, korban pergi mengobati tangannya yang terkena parang, di salah satu rumah bidan, “ucap AKBP Deki Marizaldi.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidrap. Pelaku pun diamankan di sana.

“Anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk serta alat bukti yang ada di TKP. Kapolsek Bacukiki memimpin gabungan Resmob, dan Intel langsung menuju ke Sidrap karena diduga pelaku S berada di Sidrap dan langsung melakukan penangkapan di Sidrap, “ujarnya.

Saat ini, Sambung AKBP Deki Marizaldi, kita sudah melakukan BAP dan mencocokkan keterangan saksi-saksi, kita tetapkan satu orang tersangka yaitu inisial S. Dan pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, “tutupnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *