Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Berat Di Makassar

INSIDENNEWS.com, Makassar– Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Dharma Negara S.I.K., M.H beserta Panit 1, berhasil mengamankan pelaku tindak penganiyaan berat, Minggu (11/6/2023).

Kronologi perkara, berawal dari ketika korban melewati TKP dan korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan langsung membusur korban dengan menggunakan senapan angin yang mengenai bagian punggung dan paha sebelah kiri, setelah itu korban, Rahmatullah langsung diperangi dan mengalami luka robek dan putus dibagian pergelangan tangan kiri atas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polsek Tamalate mendapati informasi bahwa terduga pelaku, S berada di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

” Pelaku, S berhasil diamankan, namun pelaku sempat melarikan diri saat pencarian barang bukti, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan tersebut akan tetapi tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku, “ujar Kompol Dharma Negara.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Lanjut, Kompol Dharma Negara, berdasarkan hasil introgasi, pelaku telah mengakui melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami pergelangan tangan terputus, barang bukti berupa parang yang di gunakan dalam melakukan penganiayaan tersebut, sempat dibuang di jembatan barombong.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Papua dan kembali ke Sulsel, karena bulan depan rencananya ingin melangsungkan pernikahan,”ucapnya.

Pelaku sebelumnya diamankan keposko Resmob. Pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Polda Sulsel.

“Hasil penyelidikan kasus penganiayaan berat dikenakkan pasal 351 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan.(bb/hsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *