Diduga Jadi Korban TPPO, TKW Timur Tengah Minta Di Pulangkan Ke Indonesia: Sakit Dan Tidak Bisa Jalan

INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Nasib pilu yang dialami Ratna atau yang sering disapa Rahma (40), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta Karawang, Jawa Barat, memohon uluran tangan kepada Pemerintah atau para Dermawan di Indonesia agar dirinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Bukan tanpa sebab, Ratna diketahui tidak bisa lagi bekerja, karena kondisinya saat ini yang lumpuh dan hanya berbaring di tempat tidur. Ia memohon dan meminta agar dirinya bisa dipulangkan di kampung halamannya, Dusun Puloharapan, RT 005, RW 002, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta Karawang.

Adik Ratna, Irma mengungkapkan, kakaknya bekerja sebagai TKW di Timur Tengah, tepatnya di Kota Riyadh Saudi Arabia, sekitar kurang lebih 8 (Delapan) Bulan lamanya.

“Kakak saya (Ratna) sudah delapan bulan di Riyadh, dan dia sedang sakit di sana, dia sekarang berada pada salah satu agen di Saudi Arabia. Dia tidak bisa jalan karena sakit,”jelasnya, Selasa (11/07/2023).

Irma menjelaskan, kakaknya (Ratna) berangkat bekerja sebagai TKW di Kota Riyadh Saudi Arabia, tidak diketahui oleh keluarga. Ia bekerja tanpa dilengkapi surat kontrak kerja, dan langsung berangkat ketika mendapat panggilan kerja, diduga kakaknya (Ratna) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Irma, berharap pemerintah bisa hadir dalam memberikan perlindungan, termasuk mengusut tuntas para pelakunya. Menurutnya, hal ini sudah diketahui oleh pihak desa yakni, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa lainnya. Selain datang memberikan support dan mencari solusi agar kakaknya (Ratna) bisa pulang ke Kampung Halaman (Tanah air) dari Timur Tengah.

“Saya berharap, semoga ada uluran tangan dari semua pihak dalam hal ini pemerintah, agar bisa membantu untuk memulangkan kakak saya (Ratna),”harap Irma, sembari memohon dengan mata yang berkaca-kaca.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang memerintahkan untuk mengusut jaringan TPPO di Indonesia. Kendati pemerintah tidak melegalkan menjadi TKW, khususnya pada Timur Tengah. Walaupun, tak sedikit warga yang berkeinginan mau mengadu nasib di negeri orang, namun kadang endingnya tak sesuai ekspektasi.

Pemerintah, dalam hal ini melalui APH (Aparat Penegak Hukum) Polri melarang keras dan akan menindak lanjut tindakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Baik dengan dalih apapun, TPPO tetap merugikan masyarakat.

Perihal ini, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO merupakan amanat dari UU No. 7/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota masing-masing wajib memiliki Satgas TPPO.(yi/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *