Satpol PP Pinrang Layangkan Surat Teguran Ke Pemilik M Hotel Tentang Perda Nomor 9 Tahun 2002

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Pasca Penutupan D’King Cafe yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002, tentang Minuman Keras (Miras), oleh Tim Gabungan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Senin (31/7/23) lalu.

Hari ini, surat resmi dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Pemilik M Hotel berupa Surat Teguran Tertulis, bernomor 343/59/Satpol P3KP/VIII/2023.

Surat teguran tersebut, berisikan teguran Tentang Perda Nomor 9 Tahun 2002, Tidak menjual minuman beralkohol dan sejenisnya, Tidak memutar musik lewat batas waktu yang telah ditentukan, tidak membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, untuk Menghentikan Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Sebelum Memiliki Izin Usaha dari Pejabat Yang Berwenang.

Surat Teguran untuk Zona M Hotel Kabupaten Pinrang, untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Mengingat, pemilik The M Hotel merupakan salah satu investor yang cukup besar di Kabupaten Pinrang, yang juga adalah putra daerah.

Sebelumnya, Camat Watang Sawitto, Andi Sinapati Rudi mengatakan, setiap tempat usaha yang berada di Kecamatan Watang Sawitto yang tidak memiliki izin, atau tidak sesuai dengan izinnya. Maka Tim gabungan pasti akan menutup tempat tersebut.

“Sebagai pemerintah, kami sangat Support kepada setiap masyarakat yang ingin membuka usaha. Apalagi itu membuka lapangan kerja, namum harus sesuai dengan aturan yang berlaku bukan yang malah mengganggu ketenteraman,”imbau Camat Watang Sawitto, dengan nama sapaan Andi Ugi ini.

Menanggapi hal itu, pemilik M Hotel Pinrang, Tendra mengatakan, mengapresiasi tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tentang pengendalian minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Kami The M Hotel mengapresisai tindakan dari pemda kabupaten Pinrang, dan akan berusaha keras mematuhi segala peraturan yg berlaku di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,”ujarnya.

Selain itu, Tendra menjelaskan, adapun Zona M Hotel, kami opetasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlindungan investasi dari kementrian serta Undang-undang pariwisata. Agar supaya pertumbuhan ekonomi dan modernisasi di Kabupaten Pinrang terus bertumbuh.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *