Lakukan Percepatan Pencegahan, Pemkot Parepare Gelar Rembuk Stunting

INSIDENNEWS.com, Parepare– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kesehatan melaksanakan rembuk stunting di Hotel Bukit Kenari, Selasa (23/5/2023).

Kegiatan yang mengusung tema ‘percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi kota Parepare tahun 2023’ ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Dihadiri Sekda Iwan Asaad, Kadis Kesehatan Rahmawaty, pemateri dari Tenaga Ahli TGUPP Sulsel dr. Daunardi Dachlan, dan Tenaga Tim INEY 5 Biro Bangda Makassar, Lukman Nurhakim, perwakilan SKPD terkait, Puskesmas, dan Lurah.

Kadis Kesehatan Kota Parepare, Rahmawaty mengatakan, strategi nasional percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergitas, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya.

“Dinas Kesehatan dalam fungsinya selaku koordinator bidang pelayanan intervensi spesifik dan intervensi sensitif, bertugas untuk melaksanakan rembuk stunting,” katanya.

Rembuk stunting ini, lanjut dia, merupakan langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor /lembaga non pemerintah dan masyarakat.

“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya komitmen penurunan stunting yang ditanda tangani oleh Walikota, DPRD, Pimpinan OPD, Camat, Lurah, Perwakilan Sektor Non Pemerintah dan Masyarakat. Serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi, disepakati oleh lintas sektor dan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyampaikan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri.

“Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan Rencana Kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sector/lembaga non pemerintah dan masyarakat,” ungkap Pangerang Rahim.(*rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *