Sharing Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Pemkab Majene Hadir Sebagai Tamu Pemkot Parepare 

INSIDENNEWS.COM, PAREPARE — Rombongan tim dari Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menjadi tamu bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Bappeda Pemkot Parepare, sambut hangat Tim Bappeda Pemkab Majene, yang hadir untuk sharing informasi dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran mulai dari RKPD sampai KUA PPAS.

Kepala Bappeda kota Parepare, yang diwakili oleh, Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun, menerima rombongan menjelaskan, tim dari Majene datang untuk saling tukar informasi terkait penggunaan E-planning dan E-budgeting.

“Kemarin diskusinya sangat efektif karena langsung kepada aplikasi e-planning SIPD. Masih ada kekurangan dari Kota Parepare begitu juga dengan Majene, sehingga kita saling memberikan informasi. Beberapa yang didiskusikan terkait standar harga yang wajib dan harus diinput sebelum penyusunan RKA dan DPA,” ucap Zulkarnaen.

Dalam hal ini, Zulkarnaen mengemukakan, pembahasan standar harga tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No70 Tahun 2019 dan Permendagri No90 Tahun 2019. Di mana aplikasi tersebut harus menyediakan empat master data.

” Empat master data dimaksud, pertama Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, Kedua, Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah, Ketiga, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. Dan keempat, Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan,”ucapnya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, agenda pembahasan lainnya adalah pemetaan program dan kegiatan. “Dari diskusi ada beberapa kegiatan yang berpindah ke SKPD lain dan disesuaikan dengan Tupoksi SKPD. Sehingga dalam waktu dekat ini akan ada penyesuaian Peraturan Walikota terkait tugas pokok dan fungsi di beberapa SKPD dengan Permendagri 70 dan 90 tahun 2019,” tandas Zulkarnaen. (*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *