Tegakkan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, Satpol PP Parepare Rutin Gelar Operasi Yustisi dan Pekat

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan, terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Oprasi masker yang dirangkaikan Operasi Pekat oleh Satpol PP, dengan melakukan razia masker, dari warung makan, kafe, penginapan dan hotel, di Kota Parepare.

Pada Operasi Yustisi kali ini, beberapa pelaku usaha dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, karena melanggar Perwali Nomor 31 Tahun 2020.

Hal itu, dijelaskan Sekretaris Tim Pengamanan Gugus Tugas Kota Parepare, Prastyo, Sabtu (5/12/2020) malam.

Selain itu, Prastyo menambahkan, pada Operasi Pekat, yang dilakukan Satpol PP, ditemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri, berada dalam satu kamar di salah satu penginapan yang berada di Kota Parepare.

“Jadi, kami mengamankan pasangan muda mudi yang bukan suami istri, untuk dilakukan pembinaan, setelah itu dikembalikan ke keluarganya masing-masing,”ujarnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *