Cegah Penyebaran Covid-19, Wakapendam XIV/Hsn: Patuhi Anjuran Pemerintah Larangan Mudik

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Pandemi Covid-19 di Indonesia, merupakan bagian dari pandemi penyakit Korona Virus 2019 (Covid-19) yang masih mewabah di seluruh dunia.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 hingga saat ini. Penyebab penyakit Korona Virus 2019 ini, yakni koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS- CoV-2).

Dalam berbagai upaya Pemerintah Pusat, daerah dan aparat TNI-Polri, maupun steakholder terkait lainnya, bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini, agar terputus.

Seperti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, diantaranya, mematuhi Protokol Kesehatan, dengan mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

Hal ini juga tak lepas dari kebijakan Pemerintah di tahun ini yakni, keputusan larangan mudik kepada Masyarakat, Pegawai Pemerintah, baik ASN, TNI Polri, karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta, serta Pekerja mandiri, untuk berlebaran Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 M. Larangan ini dimulai pada, Kamis (22/4/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Ini mengacu pada pengalaman dari Negara India, yang kini tengah berjuang melawan badai tsunami Covid-19 yang menerjang. Dalam angka kasus positif Covid-19 harian di negara ini, melesat ke titik tertinggi hingga 315.000 orang per hari.

Kondisi ini tak pelak membuat India menjadi negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni hingga 16 juta kasus.

Dalam hal ini, agar tidak terjebak dalam kondisi yang sama, Wakapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Inf Sandi Yudho Panoto mengambil langkah cepat dengan mengajak kepada seluruh masyarakat agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik.

“Sesuai anjuran pemerintah bahwa dimulai pada tanggal 22 April – 24 Mei 2021, dilakukan pengetaan dan pelarangan mudik, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” jelas Wakapendam, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, pihaknya mengingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan karena sampai saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi.

“Walaupun sebagian besar warga sudah mendapatkan vaksin, namun protokol kesehatan tidak boleh lengah, harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena laju penularan dan jumlah virus di sekitar masih tingggi, sehingga masih rentan untuk tertular virus Covid-19,” ungkapnya.

Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, juga menjelaskan, salah satu faktor utama penyebab lonjakan kasus adalah tingginya mobilitas masyarakat.

“Indonesia pun pernah mengalami peningkatan kasus yang tinggi. Ini terjadi periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Keputusan pemerintah dalam melarang mudik, tentunya untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia, sehingga niat untuk melakukan mudik dapat ditunda,”jelasnya.

Diingatkan pula, lanjut Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, walau sudah divaksin Covid-19. Agar tetap disiplin, seperti menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas karena mobilitas mereka yang sudah disuntik vaksin masih berpotensi terinfeksi virus Covid-19,”tambahnya.

Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program vaksinasi didaerah masing-masing.

“Kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi, agar segera mengikuti program vaksinasi, agar didalam tubuh memiliki kekebalan tubuh. Artinya sudah ada tentara yang bisa melawan kalau nanti tertular,” tutup Letkol Sandi.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *