Polres Pinrang Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 3,7 Kilogram

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dengan nilai sekitar 5 Miliar Rupiah dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tiroang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, yang didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, di sebuah Cafe Bang Haji, Selasa (11/03/2025).

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Tim satgas narkoba Polres Pinrang pun segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang.

“Tersangka terlihat gugup saat diamankan, sehingga petugas semakin yakin bahwa dia merupakan target operasi,” ujar Kapolres Andiko dalam konferensi pers.

AP, yang diketahui menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat, menyembunyikan narkotika dalam empat bingkisan besar berisi kristal bening yang kemudian dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan ke dalam tas. Barang bukti tersebut berasal dari Parepare dan rencananya akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil diamankan petugas saat melintas di Pinrang.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” tambah AKBP Andiko.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu. Pihak kepolisian memperkirakan sabu seberat 3,7 kilogram ini dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Tersangka AP kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pinrang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *