INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, akan mengkaji ulang kebijakan pelonggaran dibeberapa sektor yang telah diterapkan selama ini.
Terkhusus cafe, rumah makan, dan sejenisnya, Kami telah bersepakat dengan unsur Forkopinda untuk membatasi jam operasional hanya hingga Pukul 21.00 WITA. Apabila terdapat masyarakat, atau pemilik usaha melanggar, maka kami akan menutup usaha tersebut.
Selain itu, Pemkot bersama dengan jajaran Polres Parepare telah bersepakat untuk tidak memberikan izin keramaian dalam rangka, Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Hal itu disampaikan, Walikota Parepare HM Taufan Pawe, Selasa (22/12/2020).
“Maka dari itu, Pemkot Parepare, telah berkordinasi dengan para tokoh agama dan bersepakat untuk perayaan natal pada tahun 2020, dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan, atau dapat mungkin dilaksanakan secara virtual,”ujarnya.
Selain itu, ia berkeyakinan, perayaan Natal Tahun 2020 walaupun dilaksanakan secara terbatas, tak akan mengurangi keikhdmatan Natal itu sendiri.
“Kasus terkonfirmasi Covid-19, di Kota Parepare terus meningkat, hal ini juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, dan mohon agar dapat dimaklumi,”tandasnya.(*/7ar)