Keberatan, Data Digunakan Untuk KUR, Supratman: Tanda Tangan dan Survei Tidak Pernah, Apalagi Liat Uangnya

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Supratman warga asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan merasa heran saat dirinya masuk daftar hitam menunggak pinjaman di Bank Indonesia (BI). Pasalnya, ia mengaku tidak pernah melakukan pinjaman di Bank manapun.

Menurutnya, saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kendari provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, saat melakukan pengurusan, pengajuan KPR itu tidak dikabulkan, karena Supratman tercatat memiliki tunggakan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang.

“Saya heran, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman atau kredit apapun dan dimanapun. Apalagi di BRI,” katanya, Kamis (18/3/2021).

Selain itu Supratman mengungkapkan, Saat dilakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia tercatat telah memiliki pinjaman program dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tamassarange, Cabang Kabupaten Pinrang, sebesar Rp25 juta.

“Pada 2018 kemarin, salah seorang teman saya yang bekerja di BRI Pinrang, meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saya, yang bermaksud agar mendapatkan bantuan dari pemerintah,”ucapnya.

Lanjutnya, ia langsung memberikan KTP kepada temannya dengan harapan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

“Katanya saya akan dapat bantuan dari pemerintah, makanya saya langsung fotokan KTPku. Namun beranjak beberapa tahun kemudian, hingga di tahun ini (2021), saya fikir mungkin saya tidak dapat bantuan, sehingga saya tidak dikonfirmasi lagi kelanjutannya. Ternyata seperti ini jadinya,”ujarnya.

Dengan kejadian ini, Supratman merasa keberatan dengan adanya penggunaan data miliknya, dengan pengambilan dana KUR yang ia tidak ketahui, sehingga munculnya adanya penunggakan.

“Saya tidak pernah tau dana KUR itu. Saya tidak pernah disurvei, tidak pernah tandatangan, apalagi liat uangnya. Saya baru tahu ketika OJK bilang, saya punya kredit menunggak,”ucapnya.

Merasa dirugikan, iapun langsung mengkonfirmasi masalah tersebut di BRI Cabang Pinrang, agar namannya kembali dibersihkan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan, pihak BRI Cabang Pinrang malah menyuruhnya membayar sisa utang yang telah menjadi tunggakan.

Tidak terima dengan statement pihak Bank BRI, Supratman akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pinrang Sulawesi Selatan.

“Saya merasa dirugikan, makanya saya ke BRI untuk mengklarifikasi dengan adanya penggunaan data saya yang digunakan oleh salah satu mantan pegawai Bank BRI, dengan iming-iming akan mendapat bantuan dari pemerintah,”ucapannya

“Namun, kata pihak BRI. Pegawai tersebut sudah dipecat karena ada masalah. Kemudian saya meminta solusi atas masalah yang saya hadapi, malah pihak BRI menyuruh saya agar membayar sisa tunggakan yang menunggak. Bagaiamana saya mau bayar, kalau uangnya saja tidak pernah saya lihat, makanya saya lapor polisi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, membenarkan dengan adanya laporan kejadian tersebut. Kini pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap, beberapa nasabah BRI di Kabupaten Pinrang.

“Betul, saat ini kami melakukan tahap proses lidik. Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa nasabah KUR BRI,”ungkapnya.

Ipda Muis membeberkan, bahwa beberapa nasabah yang mengalami hal serupa, dan saat ini di lakukan penyelidikan. Dari hasil klarifikasi, selain BRI Unit Temmassarangnge, juga ada nasabah di BRI Unit Malongilongi yang mengalami hal serupa.

“Dengan kejadian tersebut, dugaan kerugian diperkirakan cukup banyak antara Tahun 2018 sampai Tahun 2020,” tandasnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *