INSIDENNEWS.com, PINRANG– Penangkapan terhadap, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, menangkap MS (25) yang diketahui berada di rumahnya.
“Dengan adanya laporan korban, terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama tersebut, tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,”kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, Sabtu (17/4/2021).
Iptu Deki Marizaldi menambahkan, penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh, Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris.
“Berdasarkan, LPB / 60 / II / 2021 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 17 Februari 2021, dan Sp. Kap / 48 / III/RES.1.6/ 2021 / Reskrim. Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Korban, Nandar (19) pekerjaan Wiraswasta, warga Sempang Timur, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, mengalami luka tusuk pada bagian perut.
Motif terjadinya penganiayaan diduga karena adanya ketersinggungan terduga pelaku. Dimana sebelumnya korban bersama rekannya bercerita di lantai 2 kamar kos milikya, sedangkan terduga pelaku berada dilantai dasar yang kemungkinan mendengar korban bercerita dan mendengar kata-kata kurus.
Dari kata kata “Kurus” tersebut, diduga membuat terduga pelaku, MS tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan botol dan menusuk korban dengan menggunakan pecahan botol tersebut.
MS mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pecahan botol, bersama dua orang rekannya yaitu AR dan SP.(*/7ar)