INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe menyampaikan, bahwa pelaksanaan Idul Fitri 1442 H diperbolehkan dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka.
Dalam akun media sosial Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, untuk ketentuannya, secara umum, Masyarakat diharapkan tetap dan terus menerapkan Protokol Kesehatan. Dilanjutkan ceramah Khatib paling lama 20 menit. Tidak ada Takbir Keliling, takbir malam Idul Fitri dapat dilaksanakan secara virtual.
” Untuk lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H di Kota Parepare, kami persilahkan, dilaksakan pada Masjid dan Lapangan yang telah kami tentukan pada Surat Edaran. “Ucapnya melalui akun media sosial miliknya.
Pada Surat Edaran untuk lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H di Kota Parepare, seperti Lapangan Halaman Kantor Kodim 1405 Malusetasi, Lapangan Universitas Muhammadiyah Parepare, Lapangan Sepak Bola Lompoe, Lapangan Sepak Bola Lemoe, Lapangan Perumahan PNS, Lapangan Sumpang Minangae, serta seluruh masjid di Kota Parepare kecuali beberapa masjid yang tertera pada surat Edaran Nomor 060/39/Gt.Covid-19 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Taufan Pawe mengajak masyarakat untuk tidak lengah dan saling menjaga diri dari Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(*/7ar)