AKP Dharmawaty Menampik Adanya Praktek Pungli Pada Unit Lantas Polres Pinrang

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Menanggapi dengan adanya unjuk rasa di depan Polres Pinrang, Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty mengatakan bahwa sebelum aksi unjuk rasa tersebut, saat itu dirinya sudah melaksanakan serah terima jabatan dan dalam perjalanan meninggalkan Polres Pinrang menuju Polres Maros, Selasa (15/06/2021).

Mantan Kasat Lantas Polres Pinrang ini juga mengemukakan soal adanya aspirasi yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa Jaksa bahwa telah terjadi pungli, itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh pengunjuk rasa tersebut.

“ Kemarin saat mereka unjuk rasa di Polres Pinrang, Bapak Kapolres Pinrang sudah temui langsung mereka, dan memberi penjelasan terkait aspirasi mereka. Beliau juga mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja anggota pelayanan satpasnya,”ujarnya.

Selain itu, lanjut AKP Dharmawaty, Kapolres Pinrang juga meminta data-data yang dianggap melakukan pungli, guna diproses langsung jika memang terbukti telah terjadi pungli. Namun sayangnya mereka tidak memberikan data terhadap dugaan tersebut,” ungkapnnya.

Ajun Komisaris Polisi ini, juga mengemukakan bahwa selama menjabat 1 tahun 5 bulan sebagai Kasat Lantas Polres Pinrang, ia mempunyai komunikasi yang baik dengan adek-adek aliansi dari Jaksa.

Menurutnya, adek-adek aliansi dari Jaksa sering ada perwakilannya yang datang bersilaturhami ke Satuan Lantas Polres Pinrang, seperti yang diungkapkan salah satu anggota Jaksa, Habibi.

“Jadi pada saat Satuan Lantas Polres Pinrang memberlakukan SOP pelayanan SIM di satpas dengan upaya zero pungli, yang artinya semua pemohon sim dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme penerbitan SIM, sebagai wujud, Kompetensi Mengemudi,”katanya.

Lnjutnya, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga jika hasil tesnya tidak lulus, maka pemohon diberikan waktu untuk belajar dan berlatih, kemudian disampaikan agar datang minggu depan untuk melakukan tes ulang.

“ Kalau memang ada temuannya, silahkan dilaporkan, dengan menyerahkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan ke Kapolres. Agar yang melakukan pungli tersebut diproses disiplin sesuai dengan kode etik dan profesi Polri.” pungkasnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *